Home Hukum dan Kriminal Robbinathara: Eks RMFT BRI Kancab Tanah Abang, Dihukum 8 Tahun Penjara

Robbinathara: Eks RMFT BRI Kancab Tanah Abang, Dihukum 8 Tahun Penjara

0

Pada Senin (11/8/2025), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghukum Terdakwa Robbinathara Kawidhi M dengan penjara selama 8 tahun. Hakim yang memimpin adalah Eryusman dengan anggota Rios Rahmanto dan Mardiantos, yang merupakan Hakim Ad Hoc Tipikor. Terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus pembobolan uang nasabah sebesar lebih dari Rp 17 Miliar saat menjabat sebagai Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT) di Bank BRI Kantor Cabang Tanah Abang.

Putusan PN Jakpus menyatakan bahwa Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp 500 Juta. Selain itu, Terdakwa juga diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 17.242.000.000,00 kepada Kas Negara. Jika tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Ditambahkan pula bahwa masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fadil Paramajeng SH menuntut Terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Robbinathara Kawidh alias Robbi diadili atas dakwaan Penyalahgunaan Wewenang dalam pencairan Deposito di Bank BRI Tanah Abang. Kasus ini terkuak setelah nasabah melaporkan kendala pencairan deposito mereka karena uang telah dibobol oleh Robbi untuk bermain judi online dan dipinjamkan ke orang lain.

Keterbukaan informasi publik tentang putusan ini menjadikan informasi tersebut dapat diakses dalam waktu 1 hari setelah dibacakan. Hal ini merupakan bagian dari Program One Day Publish Mahkamah Agung sebagai upaya pengadilan untuk memberikan akses informasi yang lebih transparan kepada masyarakat.

Source link

Exit mobile version