Home Hukum dan Kriminal Laporan Perselingkuhan Istri Tidak Diproses: Priadi Dilaporkan Penipuan

Laporan Perselingkuhan Istri Tidak Diproses: Priadi Dilaporkan Penipuan

0

Dalam sidang pembacaan pledoi, terdakwa Priadi Girsang mengungkap laporan perselingkuhan istrinya yang tak diproses oleh pihak Kepolisian, malah dilaporkan balik melakukan penipuan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang dalam perkara nomor 449/Pid.B/2025/PN Smr di ruang sidang Kusumah Atmaja pada Kamis (21/8/2025) sore. Suasana hening memenuhi ruang sidang ketika Priadi Girsang mencoba membacakan nota pembelaan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Jemmy Tanjung Utama SH MH. Kasus yang dihadapi oleh Priadi bukanlah perkara sepele, ia didakwa Jaksa Penuntut Umum menipu rekannya hingga Rp500 juta dengan dalih bisnis jual beli BBM Solar. Namun, di balik kasus tersebut, muncul kisah hancurnya rumah tangga Priadi akibat perselingkuhan istrinya dengan rekannya, Hermas Sitepu. Priadi mengaku bahwa pinjaman Rp500 juta yang diterimanya bukan untuk spekulasi cepat, melainkan berdasarkan kepercayaan lama antara sahabat, tanpa jaminan, tanpa surat, hanya berdasarkan kepercayaan. Dalam persidangan, Priadi juga mengungkap bahwa ia dan Hermas memiliki aset bersama, namun Hermas membantah hal tersebut. Kisah Priadi semakin dramatis ketika ia mengetahui perselingkuhan istrinya dengan Hermas melalui CCTV. Meskipun sudah berusaha memperbaiki masalah dengan Hermas, Priadi malah dilaporkan atas tuduhan penipuan. Pembela hukum Priadi menjelaskan bahwa kasus ini sebatas persoalan utang piutang, bukan penipuan. Sidang akan dilanjutkan dengan tanggapan JPU atas pledoi terdakwa, sementara Priadi berharap akan mendapat keadilan yang seadil-adilnya. Kisah persahabatan, kepercayaan, bisnis, dan rumah tangga yang runtuh menjadi sorotan dalam perkara Priadi Girsang.

Source link

Exit mobile version