Enam terdakwa dalam perkara narkotika jenis Sabu akhirnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda pada Senin (25/8/2025) sore. Mereka adalah Roni Irawan, Wijianto, Muhammad Abduh, Andi Amiruddin, Sayful Tamrin, dan Wahyudi. Majelis Hakim menyatakan keenam terdakwa bersalah karena melakukan permufakatan jahat tanpa hak sebagai perantara dalam jual beli narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Ketua Majelis Hakim menetapkan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp1 Milyar bagi Wijianto. Hukuman tersebut sama dengan yang dijatuhkan kepada terdakwa lainnya, seperti Roni Irawan, Muhammad Abduh, Andi Amiruddin, Sayful Tamrin, dan Wahyudi. Majelis Hakim juga mengurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dari hukuman yang dijatuhkan.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut agar keenam terdakwa dinyatakan bersalah secara sebagaimana dalam dakwaan pertama. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. JPU menuntut hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 Milyar bagi para terdakwa.
Dalam dakwaan, terungkap bahwa terdakwa Roni Irawan dan lainnya melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan penjualan narkotika jenis Sabu. Mereka berhasil melakukan transaksi narkotika seberat 1Kg dan 559,2 gram. Aksi ini berlangsung di beberapa lokasi di Samarinda dan di Bandara Balikpapan. Para terdakwa terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan ditangkap oleh anggota BNNP Kaltim.
Para terdakwa menerima putusan hakim dengan damai. Namun, pertanyaan besar masih menggantung tentang bagaimana kurir bisa membawa Sabu seberat 2Kg melewati pemeriksaan di Bandara Surabaya hingga tiba di Bandara Balikpapan tanpa terdeteksi.