Home Berita Menteri dan Wamen Dilarang Jabat di BUMN dan Organisasi: Aturan Baru APBN

Menteri dan Wamen Dilarang Jabat di BUMN dan Organisasi: Aturan Baru APBN

0

Putusan Mahkamah Konstitusi tentang pembatasan rangkap jabatan Menteri dan Wakil Menteri telah memperbarui Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara. Pasal tersebut sekarang melarang Menteri dan Wakil Menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Perkara tersebut, yang dimohonkan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa dan pengemudi ojek daring Didi Supandi, telah mencapai putusan di Mahkamah Konstitusi. Meskipun permohonan dari Didi tidak diterima karena kurangnya kedudukan hukum yang dapat diterima, tetapi MK telah mengeluarkan putusan terkait hal ini.

Dalam putusan tersebut, terdapat dua hakim yang menyatakan pendapat dissenting, yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan sudut pandang terkait putusan tersebut di lingkungan Mahkamah Konstitusi.

Source link

Exit mobile version