Sidang perkara dengan Terdakwa Hermawan alias Wawan Bin Edi Sumardi di Pengadilan Negeri Samarinda terus berlanjut dengan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (27/8/2025). Dalam tuntutannya, JPU Sri Rukmini Setyaningsih SH MH menuntut agar Terdakwa Hermawan dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika, yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. JPU menyarankan agar Hermawan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 Miliar, dengan ancaman tambahan pidana penjara dua bulan jika denda tidak dibayar. Selain itu, JPU juga meminta pengadilan untuk merampas sejumlah barang bukti, termasuk Narkotika jenis Sabu, uang tunai, dan kendaraan bermotor yang terlibat dalam kasus ini.
Perkara ini bermula dari penangkapan Hermawan oleh Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda di Jalan Sejati pada Rabu (7/5/2025). Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa tempat tersebut sering digunakan untuk transaksi Narkotika, sehingga Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada Hermawan. Pada saat penggeledahan, ditemukan Narkotika jenis Sabu di beberapa tempat di sepeda motor yang dikendarai Hermawan, sehingga menyebabkan penangkapan dan penuntutan hukum terhadapnya.
Kasus ini terus berkembang dengan adanya detail transaksi Hermawan dengan seorang individu bernama Dewi, yang memesan Sabu dalam jumlah tertentu dengan harga yang telah ditentukan. Hermawan memenuhi pesanan tersebut dengan cara mendapatkan Sabu dari pihak lain dan kemudian mengirimkannya kepada Dewi. Transaksi ini berlangsung beberapa kali dengan kuantitas yang berbeda, hingga Hermawan tertangkap oleh polisi saat sedang melakukan transaksi terakhir.
Sidang untuk perkara ini akan dilanjutkan pada Selasa (9/9/2025) dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim. Hal ini menunjukkan komitmen dari pihak berwenang untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan dalam penanganan kasus-kasus narkotika di Samarinda.