Home Hukum dan Kriminal Terpidana Surat Palsu Ajukan Peninjauan Kembali: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Terpidana Surat Palsu Ajukan Peninjauan Kembali: Apa yang Perlu Anda Ketahui

0

Sidang peninjauan kembali terpidana Rahol Suti Yaman berlangsung di ruang sidang Prof Dr Mr Wirjono Prodjodikoro SH Pengadilan Negeri Samarinda pada Senin pagi. Rahol, yang sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus penggunaan surat palsu, mencoba mengubah nasibnya melalui jalur Peninjauan Kembali (PK). Langkah ini diambil setelah upaya hukum Banding di Pengadilan Tinggi memperkuat putusan PN Samarinda. Rahol tidak menempuh Kasasi, tetapi langsung mengajukan PK melalui kuasa hukumnya, Roszi Krisandi SH dan Pamela Pramedia SH.

Sidang PK dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Elin Pujiastuti SH MH, dengan hadirnya Hakim Anggota Agung Prasetyo SH MH dan Nur Salamah SH. Dalam sidang ini, majelis hakim hanya memeriksa berkas permohonan PK dan tanggapan JPU tanpa melakukan pembacaan berkas di persidangan.

Kuasa Hukum Rahol menjelaskan bahwa alasan mereka mengajukan PK bukan karena adanya bukti baru, melainkan karena kehilafan hakim dalam menilai perkara. Mereka menegaskan bahwa tanah milik Rahol berbeda lokasi dengan tanah milik pihak yang disebut dirugikan. Roszi menegaskan bahwa surat palsu tersebut dibuat oleh kakak Rahol, Abdullah, bukan oleh Rahol sendiri.

Di sisi lain, kubu Heryono Atmaja, pihak yang dirugikan, menganggap dalil PK yang diajukan Rahol sebagai manipulatif. Mereka menyoroti klaim bukti ganti rugi yang disebut sebagai bukti sah untuk membuktikan adanya tumpang tindih dalam pembayaran ganti rugi di lahan yang sama.

JPU juga menegaskan bahwa permohonan PK Rahol tidak berdasar dan tidak didukung fakta hukum maupun novum. Sidang PK di PN Samarinda hanya dilaksanakan sekali, dan berkas permohonan serta tanggapan akan diteruskan ke Mahkamah Agung untuk penentuan nasib Rahol.

Kisah sengketa tanah antara Rahol dan Heryono kembali mencuat di persidangan, menunjukkan bahwa persoalan tanah bukan hanya soal dokumen dan sertifikat, melainkan juga soal tafsir keadilan. Drama ini memberikan gambaran bahwa masalah tanah bisa menjadi kompleks dan memerlukan keputusan hukum yang tepat.

Source link

Exit mobile version