Home Berita Ancaman Gugatan Praperadilan MAKI Terkait Kasus Kuota Haji

Ancaman Gugatan Praperadilan MAKI Terkait Kasus Kuota Haji

0

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berencana untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika tidak segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024. Dia yakin bahwa KPK sudah memiliki bukti yang cukup, termasuk bukti yang telah dia serahkan sebagai aduan dari masyarakat.

Menurut Boyamin, KPK terlalu sering menimbulkan harapan palsu di kalangan publik terkait penetapan tersangka dalam kasus kuota tambahan haji 2024. Namun, hingga saat ini hal tersebut masih belum terwujud. Boyamin menilai bahwa kasus tersebut sebenarnya mudah untuk dibuktikan dan KPK sebaiknya tidak terlalu sering memberikan harapan palsu kepada media dan publik terkait calon tersangka yang sudah ada dan segera diumumkan. Berdasarkan pendapat Boyamin, jika KPK tidak mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut dalam batas waktu minggu depan, maka dia akan mengambil langkah hukum dengan menggugat praperadilan.

Source link

Exit mobile version