Home Hukum dan Kriminal Perkara Sabu: Terdakwa Divonis 10 Tahun Penjara – Apa yang Perlu Anda...

Perkara Sabu: Terdakwa Divonis 10 Tahun Penjara – Apa yang Perlu Anda Ketahui

0

Pada Selasa tanggal 9 September 2025, Terdakwa Bayu Arizona alias Bayu alias Abdulloh Syukron alias Pujo Prasetyo Bin Jumangin divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 542/Pid.Sus/2025/PN Smr. Majelis Hakim menyatakan bahwa Bayu Arizona terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp1 Miliar kepada Terdakwa Bayu Arizona. Selain itu, Terdakwa juga harus membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sinta Lia Latifah SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim yang menuntut Terdakwa selama 13 tahun dalam sidang sebelumnya.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa ditangkap pada tanggal 1 Mei 2025 di Samarinda setelah menerima tawaran untuk menjual Narkotika jenis Sabu. Kronologis penangkapan tersebut bermula dari telepon yang diterima Terdakwa pada awal Maret 2025 hingga akhirnya ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Putusan ini diterima oleh Terdakwa Bayu Arizona yang didampingi Penasihat Hukum Wasti SH MH dan Hasriyani SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda. JPU juga menyatakan menerima putusan tersebut. Penyidik melibatkan barang bukti dan identitas terdakwa yang kemudian dirampas untuk proses lebih lanjut. Aparat penegak hukum berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba demi mewujudkan masyarakat yang lebih aman dan terbebas dari bahaya narkotika.

Source link

Exit mobile version