Home Berita Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: Fakta Baru Ayah Juna

Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: Fakta Baru Ayah Juna

0

Korban dengan lirih mengungkapkan keinginannya agar Ayah Juna dikubur dengan kembang, menunjukkan kesedihan yang mendalam. Kesaksian yang diberikan oleh korban didukung oleh saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kunci dalam kasus tersebut. Tersangka EF atau YA telah mengakui perbuatannya, sementara SNK juga turut mengakui perannya dalam penelantaran korban.

Brigjen Pol Nurul Azizah dari Bareskrim Polri secara tegas menyatakan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Nurul Azizah menegaskan bahwa Polri akan menangani kasus ini dengan serius dan tanpa kompromi terhadap pelaku kekerasan.

Penetapan tersangka didasarkan pada bukti lengkap, seperti keterangan saksi, hasil visum et repertum, keterangan ahli, dan barang bukti lainnya. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.

Source link

Exit mobile version