Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa BPR Jepara Artha terlibat dalam kasus pembuatan kredit fiktif yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 254 miliar. Sejumlah biaya dari pencairan dana tersebut digunakan sebagai jalur kickback, termasuk biaya premi asuransi ke Jamkrida dan biaya notaris yang kemudian memberikan kickback kepada oknum tertentu. Hal ini merupakan penyimpangan serius yang menyebabkan kerugian besar bagi BPR Jepara Artha dan mengganggu kinerja keuangan perusahaan daerah tersebut. Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Asep dari KPK menegaskan bahwa kasus ini masih akan terus diselidiki untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Selain merugikan BPR, aksi melanggar hukum ini juga merugikan masyarakat Jepara karena dana penyertaan modalnya berasal dari APBD. Perhitungan kerugian keuangan negara ini sedang dilakukan oleh BPK RI dan diperkirakan mencapai Rp 254 miliar. Upaya penindakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi dan memulihkan kerugian yang telah terjadi.