Majelis Kehormatan Hakim menerapkan sanksi berat terhadap Hakim IGN PRW dan FK dengan pemberhentian. Dalam sebuah sidang di Gedung Mahkamah Agung, sanksi berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun diberlakukan terhadap Hakim IGN PRW. Hakim IGN PRW, yang merupakan mantan Ketua Pengadilan Negeri Tobelo, terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Sidang Majelis Kehormatan Hakim diadakan setelah rekomendasi dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung terkait kasus tersebut.
Keterlibatan IGN PRW dalam pengurusan perkara yang ditangani oleh Hakim Agung GS di tingkat Kasasi, dengan imbalan sejumlah uang, menjadi dasar dari pemberian sanksi tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turut terlibat dengan mendalami dugaan penerimaan uang tersebut. Meskipun IGN PRW mengembalikan uang yang diduga sebagai gratifikasi, hal ini tidak mampu mencegah pemberian sanksi pemberhentian kepadanya.
Di sisi lain, Hakim FK juga dikenai sanksi berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat setelah terbukti terlibat dalam perselingkuhan dan pelecehan seksual. Majelis Kehormatan Hakim memutuskan berdasarkan fakta yang ada, termasuk bukti-bukti yang mendukung laporan pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim FK. Meskipun ada upaya pembelaan yang dilakukan, namun tidak ada fakta yang dapat mengubah keputusan tersebut.
Dengan demikian, sanksi yang diberikan kepada Hakim IGN PRW dan FK sebagai akibat dari pelanggaran etika dan perilaku hakim merupakan langkah tegas untuk menjaga integritas dan martabat profesi hakim. Kedua kasus tersebut menggarisbawahi pentingnya menjaga standar etika dan perilaku yang tinggi dalam menjalankan jabatan sebagai seorang hakim.


