Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor 711/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst memberikan titik balik dalam dualisme Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Pada 25 September 2025, Majelis Hakim menolak gugatan Hendry Chaerudin Bangun Cs. terhadap Dewan Pers, Zulmansyah Sekedang, dan Sasongko Tedjo karena dianggap kabur dan cacat formil. Hal ini menunjukkan bahwa konflik internal PWI bukanlah tindak pidana. Anrico Pasaribu SH, Ketua Bidang Pembelaan Wartawan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, menjelaskan bahwa putusan ini penting karena memberikan kepastian hukum. Dualisme PWI tidak lagi dimanfaatkan untuk melahirkan laporan pidana. Putusan PN Jakpus juga memperjelas bahwa sengketa internal organisasi seharusnya diselesaikan secara internal tanpa melibatkan hukum pidana. Pengadilan menguatkan kepengurusan baru PWI setelah Kongres Persatuan pada Agustus 2025. Putusan PN Jakpus tidak hanya mengakhiri konflik internal di PWI tetapi juga membuktikan bahwa organisasi profesi wartawan bukanlah tempat kriminalisasi. Dengan adanya legitimasi hukum, PWI dapat menutup babak dualisme dan membuka era baru yang menguatkan profesionalisme dan perlindungan wartawan Indonesia.

