HomeHukum dan KriminalBerkas 9 Terdakwa Dilimpahkan, Sidang Tipikor di PN Jakarta Pusat

Berkas 9 Terdakwa Dilimpahkan, Sidang Tipikor di PN Jakarta Pusat

Babak baru perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023, kembali mencuat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap 9 terdakwa ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Para terdakwa, di antaranya, adalah Direktur dan VP dari berbagai divisi di PT Pertamina, serta beberapa pihak terkait lainnya.

Kasus ini telah menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp285 Trilyun dan merugikan proses tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, kegiatan penyimpangan dilakukan mulai dari hulu hingga hilir, termasuk dalam ekspor minyak mentah, impor BBM, dan penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price. Pasal yang dikenakan kepada para terdakwa adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kasus ini menunjukkan pentingnya tata kelola yang baik dalam perusahaan, terutama dalam industri minyak dan gas. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi perusahaan dan pejabat publik lainnya untuk menjaga integritas dan ketaatan terhadap regulasi yang berlaku.

Source link

berita