HomeHukum dan KriminalPetinggi Kampung Abit Kubar: Vonis Bersalah dan Dampaknya

Petinggi Kampung Abit Kubar: Vonis Bersalah dan Dampaknya

Pada Kamis (3/10/2025), terdakwa Basri Bin Badarong di Pengadilan Negeri Samarinda divonis bersalah dalam kasus korupsi. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agung Prasetyo SH MH menyatakan Basri tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair, namun terbukti bersalah dalam Dakwaan Subsidair. Akibatnya, Basri dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp250 Juta. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar Uang Pengganti kepada negara sebesar Rp914.719.450,00. Jika dalam satu bulan setelah putusan terdakwa tidak membayar, harta bendanya dapat disita. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Basri selama 7 tahun penjara. Basri secara melawan hukum dituduh memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Kasus ini terkait dengan Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2022 di Kutai Barat. Pasal 3 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara digunakan sebagai dasar dakwaan. Selain itu, Laporan Perhitungan Kerugian Negara menunjukkan jumlah dugaan korupsi sebesar Rp914.719.450,00 dari Bankeu yang diterima melalui keputusan Bupati Kutai Barat. Setelah putusan dibacakan, baik JPU maupun Basri menyatakan mempertimbangkan keputusan lebih lanjut.

Source link

berita