HomeBeritaRencana Proyek Pembangkit Listrik dari Sampah TPA Galuga Bogor: Tinjauan Lintas Kementerian

Rencana Proyek Pembangkit Listrik dari Sampah TPA Galuga Bogor: Tinjauan Lintas Kementerian

Tim lintas kementerian telah melakukan verifikasi lapangan terhadap rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga, Kabupaten Bogor. Tindakan ini dilakukan sebagai langkah lanjutan dari Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan pada tanggal 2 Oktober. Proses verifikasi melibatkan beberapa kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM, Kemenko Pangan, PLN, dan mitra teknis, Danantara.

Hanifah Dwi Nirwana, Staf Ahli Kementerian Lingkungan Hidup, menjelaskan bahwa tim bersama telah turun langsung ke lapangan untuk mengevaluasi kesiapan lahan di TPA Galuga yang menjadi tempat proposed pembangunan PSEL. Lahan tersebut merupakan aset milik Pemkot Bogor, namun secara administratif berada di wilayah Kabupaten Bogor. “Kesiapan lahan telah dinilai memadai, dengan timbulan sampah di TPA Galuga mencapai 1.500 ton per hari, yang merupakan syarat utama untuk proyek PSEL,” kata Hanifah.

Dia juga menambahkan bahwa sumber air untuk operasional PSEL berada cukup dekat, sekitar 700 meter dari lokasi. Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan perintah Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, verifikasi lapangan merupakan tahapan penting sebelum penetapan lokasi melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini sedang difinalisasi. Setelah proses ini selesai, rapat terbatas akan dilakukan untuk mengusulkan hasil verifikasi dari segala aspek, termasuk kesiapan PLN, kerja sama antar daerah, dan potensi pasokan sampah. Proyek PSEL ini akan melibatkan kerja sama antara Kota dan Kabupaten Bogor.

Source link

berita