HomeHukum dan KriminalPemeriksaan Kejaksaan Agung Terhadap Kepala SKK Migas

Pemeriksaan Kejaksaan Agung Terhadap Kepala SKK Migas

Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero) terus berkembang dengan ditambahnya 8 tersangka baru, sehingga total tersangka dalam kasus ini menjadi 18 orang. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi. Salah satu tersangka, yaitu MRC, sampai saat ini belum ditahan.

Dalam pemeriksaan tersebut, inisial para saksi seperti WSW, AL, DS, LYS, dan WCP diperiksa terkait perkara korupsi yang melibatkan tersangka HW dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus ini mencapai Rp285 Triliun. Penyidik telah menetapkan 18 tersangka, dimana 9 tersangka ditetapkan pada tahap pertama dan 9 tersangka lainnya ditetapkan pada tahap kedua, termasuk tersangka MRC selaku Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak yang masih dalam pengejaran pihak Kejaksaan.

Para tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Kasus ini terus ditangani untuk mengungkap dugaan korupsi dalam Tata Kelola Minyak dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero) guna memastikan keadilan dan tegaknya hukum.

Source link

berita