Sidang dakwaan dalam perkara 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr Terdakwa Syabrani, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda. Pada sidang tersebut, Terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara. Dalam dakwaan, terungkap bahwa Terdakwa menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi, mengendalikan pengadaan barang dan jasa melalui perusahaan nominee, serta menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban fiktif. Kerugian keuangan negara akibat perbuatan Terdakwa mencapai Rp2.279.277.087,- berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Kalimantan Timur. Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan bahwa Terdakwa tidak melakukan eksepsi dan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

