Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, dalam konferensi pers menetapkan tersangka Jaksa gadungan berinisial BA yang merupakan seorang PNS di BPPKB Way Kanan. Melalui siaran pers, Vanny menjelaskan bahwa Tim Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir telah berhasil mengamankan BA dan rekannya EF, yang ternyata bukan seorang Jaksa, melainkan seorang PNS aktif dari BPPKB Kabupaten Way Kanan. Setelah diamankan, keduanya langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Proses penyidikan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai saksi terhadap beberapa orang, yang kemudian menetapkan BA sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Selain itu, EF juga ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dengan BA. Keduanya kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang. Para tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam penjelasannya, Vanny mengungkapkan bahwa modus operandi kedua tersangka adalah BA mengaku sebagai Jaksa untuk menyelesaikan kasus korupsi di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumsel, sementara EF turut serta dalam perbuatannya. Proses penyelidikan terus berlanjut dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang sudah mencapai jumlah kurang lebih 5 orang.

