4 terdakwa menunjukkan ketenangan saat mendengarkan tuntutan JPU di Pengadilan Tipikor PN Samarinda. Sidang lanjutan dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Tahun 2017-2020 ini digelar pada Selasa (14/10/2025). Kasus ini melibatkan empat terdakwa, termasuk Direktur Utama Perusda BKS periode 2016-2020, Direktur Utama PT Raihmadan Putra Berjaya, Direktur Utama PT Gunung Bara Unggul (GBU), dan Kuasa Direktur CV Al Ghozan.
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU, dua terdakwa, Nurhadi Jamaluddin dan M Noor Herryanto, dituntut hukuman pidana selama 6 tahun ditambah denda. Nurhadi Jamaluddin juga diminta membayar uang pengganti sejumlah Rp6,7 miliar, sedangkan M Noor Herryanto diminta membayar Rp7 miliar. Sementara itu, terdakwa Syamsul Rizal dituntut hukuman pidana selama 2 tahun dan 6 bulan, dan dibebani pembayaran uang pengganti sejumlah Rp1 miliar.
Sidang tetap akan dilanjutkan pada tanggal 21 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum para terdakwa. Di dalam ruang sidang, terdakwa didampingi oleh penasihat hukum masing-masing. Kasus ini melibatkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh keempat terdakwa, dan meskipun tidak terbukti melakukan dakwaan primair, mereka dinyatakan bersalah atas dakwaan subsidiarnya.

