HomeHukum dan KriminalGugatan Ernie: Tahap Pembuktian dan Langkah Berikutnya

Gugatan Ernie: Tahap Pembuktian dan Langkah Berikutnya

Perjuangan Ernie Aguswati Hartojo (63) untuk mempertahankan tanahnya di Jalan PM Noor, Samarinda terus berlanjut. Setelah eksepsi terkait kompetensi pihak terlawan ditolak, sidang gugatan perlawanannya masuk tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Samarinda. Sidang tersebut bertujuan untuk memeriksa kelengkapan dokumen asli, seperti sertifikat dan warkah milik Ernie. Di ruang Wirjono PN Samarinda, Majelis Hakim menegaskan kewenangan pengadilan dalam perkara ini, memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan sidang.

Kuasa Hukum Pelawan, Abraham Ingan SH, menunjukkan surat dan dokumen asli milik kliennya. Dalam gugatannya, Ernie menolak eksekusi tanahnya yang dimohonkan pihak terlawan, karena ia merasa sebagai pemilik sah tanah tersebut. Abraham menjelaskan bahwa Ernie membeli tanah tersebut pada tahun 1995 melalui akta jual beli resmi, serta memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Ukur yang sah.

Ernie, yang tidak pernah dilibatkan dalam proses hukum sebelumnya, meminta Majelis Hakim menyatakan bahwa proses eksekusi terhadap tanahnya cacat hukum. Ia berharap gugatannya dikabulkan dan seluruh alat bukti yang diajukan diakui sebagai sah. Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat sengketa tanah di Samarinda seringkali melibatkan berbagai pihak dan menjadi polemik. Bagi Ernie, langkah hukum ini merupakan upaya terakhir untuk mempertahankan hak kepemilikan tanah yang sudah ia kuasai selama bertahun-tahun.

Dalam perjuangannya, Kuasa Hukum Pelawan berharap Majelis Hakim dapat melihat fakta hukum secara objektif. Melalui langkah hukum ini, Ernie berharap dapat mencari keadilan atas tanah yang menjadi objek sengketa.

Source link

berita