Proses pengajuan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dapat dilakukan melalui beberapa tahapan yang mudah. Langkah pertama adalah menyiapkan semua dokumen administrasi yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, KK, NPWP, slip gaji, dan surat keterangan aktif bekerja. Pindai semua dokumen tersebut dan gabungkan menjadi satu file dalam format PDF. Selanjutnya, siapkan soft file pengajuan dengan mengunduh formatnya melalui tautan yang tersedia. Isi formulir tersebut secara lengkap, termasukan NIK dan data sekolah anak jika relevan, lalu simpan dalam bentuk Excel. Kirimkan file Excel yang sudah diisi dan hasil pindaian dokumen PDF ke email yang ditentukan, dengan subjek email yang sesuai.
Alternatifnya, pendaftaran juga bisa dilakukan secara luring melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta, Suku Dinas (Sudin) di setiap wilayah, atau melalui federasi/perusahaan. Disnakertrans akan melakukan verifikasi data setelah pengajuan. Jika lolos seleksi, pemohon akan diminta membuka rekening di Bank DKI dengan minimal deposit tertentu. Setelah itu, kartu akan didistribusikan di titik yang ditentukan. Terakhir, setelah memiliki KPJ aktif, ajukan Kartu Layanan Gratis (KLG) melalui situs yang telah disediakan untuk menikmati transportasi umum gratis.

