Kejaksaan Agung menegaskan pentingnya integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas bagi setiap anggota Adhyaksa. Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap oknum yang melanggar kepercayaan publik sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini dianggap sebagai momentum penting bagi Kejaksaan Agung untuk melakukan pembenahan internal dan memperkuat sistem pengawasan demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.
Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah oleh Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang periode 2021-2024 yang ditangani Kejaksaan Negeri Enrekang semakin meluas setelah di-back up oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel mengumumkan penambahan satu tersangka dalam kasus tersebut, yakni seorang ASN Pemkab Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis di Kejari Enrekang.
Tersangka baru tersebut, berinisial SL (40 tahun), telah ditetapkan berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Dia langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Makassar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini cukup menyita perhatian publik, khususnya masyarakat Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Hal ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas tindakan korupsi demi keadilan dan kepentingan publik.


