Pada pemeriksaan terdakwa, Rudy Ong Chandra menolak keterangan Iwan Chandra yang sebelumnya ia terima. Hal ini membuat ruangan sidang terhenyak dengan keterangan yang disampaikan. Terdakwa menolak semua keterangan saksi kecuali dari 2 saksi sebelumnya, yaitu Iwan Chandra dan Dayang Donna. Dalam sidang itu, Terdakwa membantah pertemuan di Hotel Senyiur dengan Dayang Donna meskipun ada keterangan dari saksi lain yang menyatakan sebaliknya. Terdakwa menegaskan tidak pernah bertemu dengan Dayang Donna dan tidak mengakui pertemuannya dengan saksi lain. Selama persidangan, Terdakwa tetap pada pendiriannya bahwa keterangan saksi yang lain salah kecuali keterangan dari Dayang Donna. Dia didakwa melakukan tindak pidana suap senilai Rp3,5 Miliar dalam penerbitan perpanjangan izin usaha pertambangan. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan pada tanggal 5 Januari 2026.


