HomeHukum dan KriminalKasus Dugaan Korupsi Rp38 M di PT KTE: Analisis Seo

Kasus Dugaan Korupsi Rp38 M di PT KTE: Analisis Seo

Pada Kamis (18/12/2025), perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan likuidator PT Kutai Timur Energi (KTE) dari BUMD/Perusda Pemkab Kutim memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Samarinda. Dua Tim Likuidator PT KTE, Hamzah Dahlan dan Muhammad Syukri Nur, resmi menjadi tersangka pada 23 Juni 2025 dan 31 Juli 2025. Keduanya menghadapi sidang dakwaan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Jaksa Penuntut Umum, Rudi Sutanta SH MH, menuduh keduanya melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan dividen dan dana hasil penjualan saham PT Astiku Sakti. Tindakan mereka dianggap melanggar sejumlah undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 5 tahun 1962 tentang Perusda dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp38.453.942.060,- akibat pembayaran tidak sah dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas Batubara (PLTGB). Kajati Kaltim, Supardi, menjelaskan bahwa PT KTE telah menginvestasikan dana sebesar Rp40 Milyar kepada PT Astiku Sakti sebelum terjadi masalah hukum. Tim Likuidator dibentuk untuk menangani aset di PT Astiku Sakti, namun dana tersebut disalahgunakan oleh Hamzah Dahlan dan Muhammad Syukri Nur.

Keduanya didakwa sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penasihat Hukum Terdakwa Muhammad Syukri Nur menyatakan kliennya akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut. Sidang dilanjutkan pada tanggal 8 Januari 2025.

Source link

Harus Dibaca