Sidang perkara nomor 870/Pid.B/2025/PN Smr digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada Rabu (17/12/2025) sore dengan terdakwa I Nyoman Sudiana sebagai pihak yang tersudut. Dalam ruang sidang yang pengap, banyak pengunjung harus berdiri atau berdesakan di pintu masuk. Langkah berat Nyoman menuju kursi terlihat, wajah suram dan rambut putih di balik kopiah yang dikenakannya. Majelis Hakim dipimpin oleh Elin Pujiastuti SH MH, didampingi Agung Prasetyo SH MH dan Nur Salamah SH, memulai persidangan dengan pembacaan putusan sela secara ringkas.
Eksepsi yang diajukan terdakwa ditolak oleh Majelis Hakim karena dianggap tidak beralasan hukum. Dengan satu ketukan palu, upaya terdakwa untuk menghentikan perkara di tahap awal resmi ditolak. JPU diperintahkan untuk melanjutkan proses persidangan. Setelah sidang selesai, Kuasa Hukum korban menyatakan bahwa putusan sela tersebut adalah langkah yang tepat dan proporsional. Mereka juga mengingatkan fakta hukum dari putusan Peninjauan Kembali (PK) pidana yang melibatkan Nyoman sebagai pihak yang terlibat dalam pemalsuan surat.
Dengan ditolaknya eksepsi, ruang pengadilan terbuka untuk menguji peran semua pihak secara transparan. Nyoman didakwa melanggar Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara. Majelis Hakim telah memutuskan untuk melanjutkan perkara ini hingga pemeriksaan pokok selesai dan jadwal sidang selanjutnya ditentukan pada Rabu, 7 Januari 2026.


