Jajaran Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus pencurian dalam keluarga yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial H (39) ditangkap atas dugaan mencuri uang tunai milik anggota keluarganya dengan total kerugian mencapai Rp87.280.000. Kejadian tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 2, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Korban baru menyadari kehilangan uang saat ingin menggunakan simpanannya pada November 2025, dimana sebagian besar uang yang disimpan di lemari hilang tanpa bekas.
Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi setelah menerima laporan dari korban. Dari hasil penyelidikan, petugas tidak menemukan tanda-tanda pembobolan atau kerusakan pada tempat penyimpanan uang, sehingga kecurigaan jatuh pada orang terdekat korban. Setelah melakukan pendalaman, petugas berhasil menangkap pelaku, seorang perempuan H (39), yang mengakui telah mencuri uang tunai secara bertahap sejak Agustus 2025.
Pelaku menggunakan uang hasil curian untuk bermain Judol dan membeli koin digital. Barang bukti seperti tas tempat uang disimpan, satu buah kunci lemari, dan satu lembar pakaian yang terkait dengan tempat penyimpanan kunci berhasil diamankan. Pelaku dijerat dengan Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga Subsidair Pasal 362 KUHP dan saat ini ditahan di Polsek Samarinda Seberang untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini diungkap secara profesional berdasarkan penyelidikan yang teliti. Menurut Kapolsek Samarinda Seberang AKP A Baihaki, upaya pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang cermat.


