Pada Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan bahwa penerimaan dan pengeluaran daerah mencapai total Rp 81,32 triliun. Rincian anggaran tersebut meliputi target pendapatan daerah sebesar Rp 71,45 triliun dan penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 9,87 triliun. Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp 74,28 triliun dengan pengeluaran pembiayaan daerah senilai Rp 7,04 triliun.
Dengan demikian, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov DKI Jakarta untuk Tahun 2026 mengalami penurunan signifikan dibandingkan dengan nilai APBD Tahun 2025 yang sebesar Rp 91,86 triliun, dengan selisih penurunan sebesar Rp 10,54 triliun. Penurunan tersebut disebabkan terutama oleh turunnya Pendapatan dari Transfer Ke Daerah (TKD) yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat, dari Rp 26,14 triliun pada 2025 menjadi hanya Rp 11,16 triliun pada 2026.
Salah satu penurunan terbesar terjadi pada alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak, yang mengalami penurunan sebesar Rp 14,79 triliun. Hal ini menjadi fokus utama dalam penetapan APBD Pemprov DKI Jakarta Tahun 2026 menurut Pramono.


