HomeHukum dan KriminalMantan Kajari Enrekang Ditahan Terkait Kasus Korupsi

Mantan Kajari Enrekang Ditahan Terkait Kasus Korupsi

Tersangka P ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Senin (22/12/2025). Kejaksaan Agung (Kejagung) mengkonfirmasi penahanan ini terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp840 juta dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Penahanan tersebut dilakukan setelah Tersangka P dijerat dengan sangkaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, dokumen surat, dan petunjuk yang diperoleh oleh penyidik. Tersangka P akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan. Dengan demikian, proses hukum terhadap Tersangka P akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source link

Harus Dibaca