HomeHukum dan KriminalMenyingkap Skandal Korupsi Dana Participating Interest

Menyingkap Skandal Korupsi Dana Participating Interest

Penahanan Kejati Riau terhadap Tersangka MA dan DS terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 Persen Blok Rokan di Lingkungan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) dikonfirmasi pada Senin. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan kedua tersangka baru ini setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi. MA yang merupakan Asisten II Ekonomi pada PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dan DS selaku Kepala Divisi Pengembangan SPRH kini menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

Keduanya dimasukkan dalam daftar tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Tinggi Riau, menunjukkan keterlibatan mereka bersama Tersangka R dan Tersangka Z dalam praktik pembelian fiktif dan mark-up pembelian lahan yang merugikan keuangan negara. Langkah hukum terhadap MA dan DS didasari oleh pelanggaran Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan Tinggi Riau memberlakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap kedua tersangka ini, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan. Proses penegakan hukum dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya memberantas korupsi. Inisiatif ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mewujudkan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan korupsi.

Source link

Harus Dibaca