Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat yang melibatkan Terdakwa I Nyoman Sudiana (63) di Pengadilan Negeri Samarinda terus bergulir dengan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa. Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Prof Dr Mr Wirjono Prdjidikoro SH, JPU Chendi Wulansari SH MH secara tegas meminta agar Majelis Hakim menolak eksepsi Terdakwa. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Elin Pujiastuti SH MH didampingi oleh Hakim Anggota Agung Prasetyo SH MH dan Nur Salamah SH.
Elin menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini adalah mendengarkan tanggapan JPU terhadap Eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa. Chendi Wulansari SH MH memohon agar eksepsi dari Terdakwa tidak diterima dan perkara ini dilanjutkan hingga pemeriksaan pokok perkara. Keputusan mengenai diterimanya atau penolakan eksepsi tersebut akan ditentukan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu, dengan agenda pembacaan putusan sela.
Usai sidang, Kuasa Hukum Terdakwa menyatakan bahwa mereka akan menunggu putusan sela dari Majelis Hakim. Mereka berharap putusan tersebut dapat mengarahkan proses hukum ke tahap selanjutnya. Kuasa Hukum juga menyinggung kasus serupa yang melibatkan rekan Terdakwa, Rahol Suti Yaman, yang telah divonis bersalah menggunakan surat palsu dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Nyoman Sudiana sebagai pihak yang diduga memalsukan surat dan menggunakan dokumen palsu dalam penerbitan hak atas tanah milik Heryono dan Ernie. Nyoman didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Semua pihak berharap Majelis Hakim akan mengambil keputusan yang objektif dan adil dalam penyelesaian perkara ini.


