Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota mengungkap tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Pasar Sungai Dama Lama, Samarinda. Seorang pria berinisial S (31) diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria berinisial S (41) setelah dituduh mencuri. Insiden ini terjadi pada Jum’at (26/12) di sekitar pukul 16:00 Wita. Pelaku diduga menggunakan Badik sepanjang 25 cm untuk melukai korban. Unit Reskrim berhasil menyita satu lembar surat visum et repertum dan Badik serta sarungnya yang digunakan dalam kasus ini. Pelaku ditangkap untuk proses hukum lebih lanjut dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun sesuai Pasal 351 KUHP. Kapolsek Samarinda Kota menekankan pentingnya penyelesaian masalah secara bijak dan tanpa kekerasan untuk menghindari konsekuensi hukum. Hal ini sebagai bentuk komitmen pihak kepolisian untuk menangani laporan masyarakat secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


