HomeHukum dan KriminalSunarto Tidak Boleh Disanksi: Pertimbangan yang Membuatnya Terhindar

Sunarto Tidak Boleh Disanksi: Pertimbangan yang Membuatnya Terhindar

Prof. Sunarto, Ketua Mahkamah Agung, menegaskan bahwa hakim tidak dapat dijatuhi sanksi karena pertimbangan yuridis dan substansi putusannya. Hal tersebut disampaikan Sunarto saat menjawab pertanyaan salah satu jurnalis mengenai tindak lanjut Mahkamah Agung terhadap usulan sanksi dari Komisi Yudisial kepada Majelis Hakim perkara Tom Lembong.

Acara Apresiasi dan Refleksi Mahkamah Agung Tahun 2025 dengan tema “Pengadilan Bermartabat, Negara Berdaulat” berlangsung di Balairung Mahkamah Agung pada Selasa (30/12). Sesi tanya jawab antara jurnalis dan pimpinan Mahkamah Agung menjadi puncak acara tersebut. Salah satu pertanyaan dari peserta menyangkut langkah Mahkamah Agung terkait rekomendasi Komisi Yudisial untuk memberlakukan sanksi non-palu selama 6 bulan terhadap Majelis Hakim perkara Tom Lembong.

Ketua Mahkamah Agung menyatakan bahwa lembaganya akan mempelajari dan mempertimbangkan lebih lanjut rekomendasi dari Komisi Yudisial. Namun, Sunarto mengingatkan akan adanya Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial yang mengatur tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pasal 15 dan 16 dari Peraturan tersebut merupakan hal penting karena mengacu pada konvensi-konvensi internasional.

Sunarto menekankan bahwa hakim tidak dapat disanksi karena pertimbangannya, hal ini dilindungi oleh konvensi internasional, seperti The Bangalore Principles of Judicial Conduct dan The Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary. Bagi pihak yang tidak puas dengan putusan hakim, mereka dapat mengajukan upaya hukum melalui Banding, Kasasi, bahkan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

Dalam menyampaikan pesannya, Sunarto mengajak masyarakat untuk membedakan proses hukum dan aspek kemanusiaan. Pengadilan bertanggung jawab menegakkan proses hukum dan keadilan, sementara Presiden memiliki prerogatif untuk memberikan abolisi, rehabilitasi, amnesti, atau grasi berdasarkan pada aspek kemanusiaan. Sunarto mengingatkan agar kita semua menghormati proses hukum dan menganggap putusan hakim sebagai kebenaran hingga ada keputusan yang lebih tinggi.

Source link

Harus Dibaca