Prof. Sunarto, Ketua Mahkamah Agung, menegaskan bahwa hakim tidak dapat dijatuhi sanksi karena pertimbangan yuridis dan substansi putusannya. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap pertanyaan salah satu jurnalis terkait tindak lanjut Mahkamah Agung terhadap usulan sanksi dari Komisi Yudisial kepada Majelis Hakim dalam kasus Tom Lembong. Acara Apresiasi dan Refleksi Mahkamah Agung Tahun 2025 dengan tema “Pengadilan Bermartabat, Negara Berdaulat” di Balairung, Mahkamah Agung, menyimpulkan dengan sesi tanya jawab antara jurnalis dan pimpinan Mahkamah Agung. Ketika ditanya apakah Mahkamah Agung akan mengikuti rekomendasi Komisi Yudisial untuk memberikan sanksi non-palu selama 6 bulan kepada Majelis Hakim Tom Lembong, Ketua Mahkamah Agung menyatakan bahwa mereka akan mempelajari dan mempertimbangkan rekomendasi tersebut. Namun, ia menekankan pentingnya Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial serta Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pasal 15 dan Pasal 16 dari Peraturan Bersama tersebut menegaskan bahwa Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tidak dapat menilai pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim. Hakim tidak bisa dijatuhi sanksi karena pertimbangannya karena dilindungi oleh konvensi internasional seperti The Bangalore Principles of Judicial Conduct dan Konvensi PBB lainnya. Ia juga menyoroti bahwa jika ada ketidakpuasan terhadap putusan hakim, upaya hukum bisa dilakukan melalui Banding, Kasasi, atau bahkan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Melalui penegasan ini, ia mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum, menjaga keadilan, dan memberikan pengertian bahwa putusan hakim harus dihormati sampai ada putusan yang lebih tinggi.


