Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda telah menangkap ABL (37) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait pemberangkatan ibadah haji. Kasus ini terungkap setelah seorang warga Samarinda melaporkan kerugian materiil hingga Rp590 Juta akibat dijanjikan keberangkatan haji melalui sebuah biro perjalanan yang dikelola oleh terduga pelaku. Namun, setelah mencurigai ketidaksesuaian proses keberangkatan, korban mengetahui bahwa visa yang digunakan bukan visa haji melainkan visa pekerja. Setelah serangkaian penyelidikan, ABL berhasil diamankan di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan. Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Polresta Samarinda juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih biro perjalanan ibadah haji dan umrah, serta memastikan legalitas dan izin resmi penyelenggara dari instansi terkait.


