HomeHukum dan KriminalPTUN Batalkan Sertifikat Sah: Risiko Kepastian Hak

PTUN Batalkan Sertifikat Sah: Risiko Kepastian Hak

Rusniwati Ayu Syafitri, SH, MH, Deni Saputra, SH, MH, dan Rhamot Sidebang, SH, angkat suara terkait Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda Nomor 26/G/2025/PTUN.SMD yang membatalkan sejumlah sertifikat hak atas tanah. Mereka sebagai tim kuasa hukum tergugat menilai putusan tersebut tidak tepat dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat terkait kepastian hukum terhadap sertifikat tanah. Ayu menegaskan bahwa sertifikat hak atas tanah harus dianggap sebagai bukti hak yang kuat sesuai ketentuan hukum pertanahan nasional, yang menjamin kepastian hukum bagi pemiliknya. Para klien dari kantor hukum tersebut telah memiliki sertifikat hak milik yang sah dan tidak pernah dibatalkan, sehingga mereka mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PTUN Samarinda.

Mereka juga menyoroti bahwa penggunaan SEMA Nomor 5 Tahun 2021 oleh Majelis Hakim tidak sesuai karena putusan perdata yang menjadi dasar pembatalan sertifikat tidak secara tegas memerintahkan pembatalan. Selain itu, gugatan yang diajukan Penggugat dianggap sudah lewat batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang PTUN, dan terdapat kekurangan dalam aspek pembuktian di persidangan PTUN Samarinda. Rhamot Sidebang juga memberikan pandangan bahwa Majelis Hakim seharusnya tidak mencampuradukkan rezim kewenangan peradilan tentang kepemilikan atau penguasaan tanah dengan kewenangan pengadilan tata usaha negara untuk membatalkan sertifikat.

Dari fakta persidangan dan ketentuan hukum yang ada, terlihat bahwa putusan PTUN Samarinda mengandung kesalahan dalam penerapan hukum, sehingga upaya hukum banding telah dilakukan demi menjaga kepastian hukum bagi para pemilik sertifikat tanah. Dengan demikian, keberatan dari tim kuasa hukum tersebut juga mencerminkan keinginan untuk melindungi kepastian hukum dan memastikan bahwa sertifikat hak atas tanah yang sah tidak mudah dibatalkan tanpa dasar hukum yang kuat.

Source link

Harus Dibaca