HomeHukum dan KriminalTuntutan KPK: Terdakwa ROC Pidana Penjara 3 Tahun 5 Bulan

Tuntutan KPK: Terdakwa ROC Pidana Penjara 3 Tahun 5 Bulan

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi suap senilai Rp3,5 Milyar dalam penerbitan perpanjangan 6 Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda. Terdakwa Rudy Ong Chandra (ROC), Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim (SJK), PT Cahaya Bara Kaltim (CBK), PT Bunga Jadi Lestari (BJL), dan PT Anugerah Pancaran Bulan (APB), mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Majelis Hakim dipimpin oleh Radityo Baskoro SH Mkn dengan Hakim Anggota Lili Evelin SH MH, dan Suprapto SH MH MPSi.

JPU menuntut agar Terdakwa Rudy Ong Chandra dihukum pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan dan denda sebesar Rp100 Juta Subsidiar pidana kurungan pengganti selama 3 bulan. Selain itu, JPU juga meminta agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan bahwa Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Sidang perkara yang melibatkan mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (Alm.) dan Dayang Donna Walfiaries, akan dilanjutkan dalam agenda pembacaan Pledoi dari Penasihat Hukum Terdakwa Rudy Ong Chandra.

Source link

Harus Dibaca