HomeHukum dan KriminalSkandal Suap IUP Eksplorasi Rp3,5 M, Kasus Terdakwa ROC

Skandal Suap IUP Eksplorasi Rp3,5 M, Kasus Terdakwa ROC

Dalam sidang perkara suap penerbitan perpanjangan 6 Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi yang melibatkan mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (Almarhum) dan putrinya, Dayang Donna, nama Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2010, Rita Widyasari juga disebut. Sejak tahun 2015, upaya perpanjangan IUP eksploitasi 4 perusahaan tambang di 6 lokasi di Kukar telah menjadi sorotan yang melibatkan berbagai nama seperti Hairil Asmy, Sugeng, Basri, Haerudin, dan Rahmat Santoso.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, kesaksian dari Saksi Hairil Asmy dan Saksi Rahmat Santoso menjadi fakta persidangan yang menarik. Mereka mengungkapkan bagaimana proses pengurusan IUP eksplorasi 4 PT dilakukan dengan melibatkan uang sejumlah Rp3 Miliar yang diberikan oleh Terdakwa Rudy Ong Chandra (ROC).

Saksi Hairil Asmy menerima transfer uang dari Terdakwa ROC untuk mengurus izin perusahaan tambang tersebut. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan ke Rahmat Santoso. Dalam kesaksiannya, Rahmat Santoso yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kukar, membenarkan bahwa uang tersebut kemudian diserahkan kepada Bupati Rita Widyasari.

Rahmat Santoso menjelaskan bahwa proses pengurusan izin tersebut melibatkan beberapa pihak, termasuk Sugeng yang diutus untuk bertemu dengan Bupati Rita. Selama proses tersebut, terjadi pertukaran uang dan akhirnya izin diperoleh setelah barter dilakukan.

Selain itu, kesaksian dari Saksi Hairil Asmy juga mengungkapkan bagaimana ia pertama kali mengenal Terdakwa ROC dan keterlibatannya dalam pengurusan izin tambang sejak tahun 2005. Setelah beberapa tahun tidak berkomunikasi, Hairil Asmy kembali dihubungi oleh ROC untuk mengurus izin tambang pada tahun 2009.

Kasus ini melibatkan tindak pidana suap senilai Rp3,5 Miliar dan melibatkan terdakwa ROC, mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, dan Dayang Donna Walfiaries. Kasus ini akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan pada Senin, 5 Januari 2026.

Source link

Harus Dibaca