HomeHukum dan KriminalKisah Tragis Terpidana Narkoba di Tarakan: Vonis Mati

Kisah Tragis Terpidana Narkoba di Tarakan: Vonis Mati

Muhammad Irfan Bin Abdullah, seorang terpidana mati, teringat akan momen ketika putusan pidana dijatuhkan terhadap dirinya enam tahun yang lalu di Pengadilan Negeri Tarakan. Ia duduk dengan rompi tahanan warna merah, menerima vonis hukuman mati dengan hening dalam ruang sidang yang sepi. Vonis itu disampaikan oleh Herberth Godliaf Uktolseja SH sebagai Ketua Majelis Hakim, didampingi oleh Christo EN Sitorus SH MHum dan Melcky Johny Otoh SH sebagai Hakim Anggota. Irfan mengulang kata-kata “mati” dengan nada mendesis setelah putusan diucapkan di sidang terbuka. Selama menjalani hukuman di Lapas Klas II Tarakan, semangat hidupnya hampir padam dan pikiran untuk mengakhiri hidupnya terus muncul, tetapi nasihat dari teman-temannya membantunya untuk tidak putus asa.

Kisah Irfan membongkar fakta-fakta yang mencurigakan terkait jaringan narkoba tidaklah tak berdasar. Ia dihubungi oleh mantan narapidana Aris untuk mengambil barang titipan di suatu tempat, tanpa mengetahui bahwa peristiwa itu akan membawanya kepada vonis mati. Saat peristiwa itu terjadi, Irfan merasa diikuti dan akhirnya harus bersembunyi dalam hutan untuk menghindari kejaran polisi. Namun, takdir berkata lain ketika ia dihadapkan pada petugas yang menuntutnya mengakui kepemilikan narkoba secara paksa dengan menyiksa dan mengancamnya.

Dalam kondisi itu, Irfan terpaksa menandatangani berita acara pemeriksaan untuk menghindari penyiksaan lebih lanjut. Namun, pengakuan yang dipaksa membuatnya terjerat dalam kasus yang sebenarnya tidak ia lakukan. Tanpa pendampingan pengacara atau penasehat hukum, Irfan dipaksa mengakui memiliki narkoba dalam karung yang diambil dari Binalantung. Ketidakpatuhan prosedur hukum berpotensi membuat proses hukum menjadi tidak sah atau batal. Kisah pilu terpidana narkoba ini menjadi cerminan dari bahaya penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan individu yang tidak bersalah.

Source link

berita