Pelda Christian Namo diantar ke Denpom IX/1 Kupang untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan hukum militer, yakni dugaan memiliki wanita simpanan atau hidup bersama di luar ikatan pernikahan yang sah. Kolonel Widi Rahman menyebut dugaan tersebut berpotensi melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), yang mencakup sanksi terkait ketidakpatuhan terhadap perintah kedinasan. Tambahan, dugaan tersebut juga melanggar Surat Telegram Panglima TNI Nomor 398/VII/2009 serta Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/330/IV/2018 tentang hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah dan Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) di lingkungan TNI AD. Kodam IX/Udayana mengutip komitmen dalam menegakkan hukum dan disiplin prajurit secara profesional, objektif, serta transparan. Setiap pelanggaran yang terbukti akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.


