HomeBeritaAturan Ganjil Genap Jakarta: Jam dan Ketentuan Kamis 14 Januari 2026

Aturan Ganjil Genap Jakarta: Jam dan Ketentuan Kamis 14 Januari 2026

Penerapan pembatasan kendaraan bermotor kembali dilaksanakan di Jakarta pada Kamis (14/1/2026) dengan skema ganjil genap yang berlaku pada tanggal genap. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran mobilitas warga, terutama pada hari kerja Senin sampai Jumat ketika volume kendaraan meningkat signifikan sepanjang hari. Aturan ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan atau tanggal merah. Pembatasan kendaraan berdasarkan angka terakhir pelat nomor berlaku pada dua rentang waktu utama, yaitu mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Pada Kamis (14/1/2026), kendaraan pribadi dengan angka pelat nomor genap diperbolehkan melintas selama jam pembatasan, sedangkan kendaraan dengan nomor ganjil diimbau untuk menyesuaikan waktu perjalanan atau memilih moda transportasi lain untuk menghindari pelanggaran. Penegakan aturan ganjil genap Jakarta didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas Ganjil Genap. Pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan dua bulan. Sistem pemantauan melalui kamera pengawas dan tilang elektronik digunakan untuk menindak pelanggar. Selain untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, kebijakan ganjil genap juga bertujuan untuk mengendalikan emisi dan mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum lebih intensif. Dengan pemahaman yang baik mengenai aturan dan tujuan ganjil genap, diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dan adaptif dalam berlalu lintas, demi kelancaran perjalanan pribadi serta kenyamanan bersama di jalan raya.

Source link

Harus Dibaca