Enam dari sembilan terdakwa dalam kluster pertama kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan KKKS pada rentang tahun 2018-2023 menghadiri sidang yang digelar pada Kamis (22/1/2026). Mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta mantan Wakil Komisaris PT Pertamina periode 2016-2019, Arcandra Tahar, menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam persidangan tersebut, Arcandra memberikan kesaksian terkait tata kelola perusahaan dari hulu hingga hilir, khususnya sebelum terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2014. Kejaksaan Agung melalui Jaksa Penuntut Umum Triyana Setia Putra mengungkapkan bahwa kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam kasus ini telah mengekspor minyak mentah negara sebesar 255 ribu barel per hari ke luar negeri, yang seharusnya diserap untuk kebutuhan dalam negeri. Hal ini menyebabkan PT Pertamina harus melakukan impor minyak mentah, meningkatkan biaya operasional secara signifikan.
Selain itu, PT Pertamina juga disebutkan menyewa Terminal BBM Merak yang tidak diperlukan pada saat itu, menjadi poin krusial dalam dakwaan perbuatan melawan hukum di perusahaan dari tahun 2018 hingga 2024. Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama, dijadwalkan menjadi saksi pada persidangan mendatang. Sementara itu, mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan tidak dapat hadir karena sedang menjalani perawatan medis di Singapura.
Kasus ini diduga menimbulkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171.997.835.294.293,00 dan illegal gain sebesar USD2,617,683,340.41. Proses persidangan akan terus dilanjutkan dengan dipertimbangkan keterlibatan saksi-saksi lainnya, sesuai dengan laporan analisis kerugian perekonomian negara yang disusun oleh ahli tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Jumlah keseluruhan terdakwa dalam kasus ini adalah sembilan orang, masing-masing dengan peran dan keterlibatan yang berbeda.


