Sidang perkara Tipikor Terdakwa Hamzah Dahlan dan Muhammad Syukri Nur dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Samarinda. Keduanya didakwa sebagai likuidator PT Kutai Timur Energi (KTE), anak perusahaan PT Kutai Timur Investama (KTI) yang merupakan BUMD/Perusda Pemkab Kutim. Dalam pembacaan Putusan Sela, Majelis Hakim hanya membacakan bagian tertentu putusannya setelah meminta persetujuan dari Penasihat Hukum masing-masing terdakwa. Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa Eksepsi Penasihat Hukum harus dibuktikan melalui pemeriksaan pokok perkara di persidangan berikutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sidang akan melanjutkan pemeriksaan perkara dalam agenda selanjutnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Sutanta SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam dakwaannya menyebutkan bahwa terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang melanggar sejumlah undang-undang terkait, termasuk Undang-Undang Nomor 5 tahun 1962 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012. Tindakan yang dilakukan oleh terdakwa dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp38.453.942.060,- menurut laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltim.
Terdakwa Muhammad Syukri Nur didampingi oleh Penasihat Hukum (PH) Aji Dendy HM SH, Andi Syamsualam SH, dan Totok Yudianto SH. Keterlibatan lebih dari 30 saksi dalam penyidikan perkara ini mencerminkan kompleksitas kasus yang sedang disidangkan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk memperoleh lebih banyak bukti terkait kasus ini. Artikellengkap bisa dibaca di HUKUMKriminal.Net.


