Terdakwa Syabrani divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr. Selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan periode 2019-2022, Syabrani dinyatakan bersalah karena melakukan pengadaan barang dan jasa dengan markup harga. Sidang ke-14 ini dipimpin oleh Nur Salamah SH dengan anggota lainnya, Jemmy Tanjung Utama SH MH dan Risa Sylvya Noerteta SHI MH (Ad Hoc).
Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Syabrani bersalah atas dakwaan Primair Penuntut Umum dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun serta denda sejumlah Rp300 Juta. Jika denda tidak dibayar, Terdakwa akan menjalani pidana penjara selama 2 bulan. Selain itu, Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2 Milyar. Jika tidak mampu membayarnya, terdakwa akan dipenjara selama 3 tahun.
Meskipun Terdakwa menerima putusan tersebut setelah berkonsultasi dengan Penasihat Hukumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Balikpapan menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
HukumKriminal.net, sebagai sumber informasi, memberikan liputan terkini seputar proses hukum yang terjadi.


