Dalam perkara korupsi sebesar Rp285 triliun di PT Pertamina, tiga dari sembilan terdakwa kluster pertama menghadapi persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra mengungkapkan perkembangan terbaru dalam pemeriksaan saksi, termasuk Direktur Utama Pertamina periode 2018-2024, Nicke Widyawati. Dalam persidangan tersebut, terungkap berbagai penyimpangan dalam tata kelola perusahaan, mulai dari sektor hulu hingga hilir. Salah satu fakta yang mencuat adalah terkait Orbit Terminal Merak (OTM) yang sebenarnya tidak terbukti sebagai satu-satunya terminal dengan kapasitas besar.
Selain masalah OTM, persidangan juga menyoroti pelanggaran dalam kluster minyak mentah dan pengadaan sewa kapal. Meski Pertamina berkomitmen mengurangi impor sejak tahun 2018, terdakwa justru terlibat dalam ekspor minyak mentah negara dan menolak minyak mentah dari Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S). Lebih lanjut, terdapat tindakan memfasilitasi vendor minyak mentah luar negeri untuk mendapatkan informasi rahasia mengenai kebutuhan perusahaan.
Hingga saat ini, JPU telah memeriksa sekitar 40 orang saksi dan meyakini bahwa seluruh dakwaan telah terbukti. Sementara itu, saksi penting seperti Basuki Tjahaja Purnama, Ignasius Jonan, dan Arcandra Tahar dijadwalkan untuk memberikan keterangan ulang. Kehadiran mereka dianggap penting untuk mengungkap lebih dalam penyimpangan dalam tata kelola PT Pertamina.


