Pasangan suami-istri Muhammad Khairul dan Dahlia, warga negara Malaysia, menghadapi tuntutan pidana penjara seumur hidup dalam kasus Tindak Pidana Narkotika golongan I di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang menuntut ketiganya yang juga melibatkan Zulkifli alias Joey Bin Kerneni atas perannya. Kronologi penangkapan mereka terjadi setelah menerima Sabu dari seorang DPO di Malaysia, yang kemudian berhasil diamankan oleh petugas BNNP di Bandara Raja Haji Fisabililah Tanjungpinang. Kasus ini menjadi sorotan karena beratnya hukuman yang dituntut sesuai dengan KUHP. Majelis Hakim dalam persidangan dipimpin oleh Rahmat Sanjaya SH MH dengan JPU yang menegaskan kebenaran dakwaan terhadap ketiganya. Selain tuntutan pidana, barang bukti berupa Sabu dan perlengkapan terkait juga diminta untuk dirampas dan dimusnahkan. Kasus ini menarik perhatian publik terhadap penegakan hukum terhadap segala bentuk kejahatan terkait Narkotika.


