Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pembangunan Gedung Kantor Diklat Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2021-2023 telah dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda. Jaksa Penuntut Umum memperhadapkan 5 terdakwa yang dihadirkan dalam sidang tersebut. Sidang tersebut mencakup agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU, agar dapat membuktikan dakwaannya untuk menjaga keadilan.
Dalam sidang tersebut, saksi-saksi dari berbagai latar belakang dihadirkan untuk memberikan keterangan. Penasihat Hukum salah satu terdakwa mengajukan keberatan terhadap pemeriksaan saksi secara bersamaan, sehingga Majelis Hakim memutuskan untuk melakukan pemeriksaan satu per satu. Saksi pertama yang diminta keterangan adalah Heru Pitono, yang merupakan pemenang tender konsultan perencana dan pengawas proyek tersebut.
Heru Pitono menjelaskan peranannya dalam proyek tersebut, mulai dari perencanaan hingga pengawasan tahap pertama. Dia juga menjawab pertanyaan terkait pekerjaan konstruksi, kondisi lahan, dan pembangunan gedung. Selama pemeriksaan, saksi memberikan gambaran yang jelas tentang proses kerja yang dilakukannya.
Sidang juga mencakup dakwaan terdakwa yang melanggar undang-undang terkait Keuangan Negara dan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian keuangan negara akibat perbuatan terdakwa juga diungkapkan dalam dakwaan JPU. Para terdakwa didakwa berdasarkan Pasal-pasal tertentu dan akan terus menjalani proses hukum sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dalam agenda selanjutnya. Pemeriksaan dilakukan secara teliti dan transparan untuk mencari kebenaran dalam kasus ini. Para terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya dan proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua pihak berharap agar kebenaran dapat terungkap dalam proses hukum tersebut.


