Pembacaan putusan sidang Terdakwa Rudy Ong Chandra dilakukan melalui zoom dari Gedung KPK di Jakarta. Upaya pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa Rudy Ong Chandra dalam merdeka kliennya dari dakwaan dan tuntutan akhirnya tidak berhasil di pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Radityo Baskoro SH MKn menyatakan Rudy Ong Chandra bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal yang disebutkan dalam dakwaan alternatif pertama.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp100 juta kepada Terdakwa. Pengacara dari pihak Terdakwa menghormati putusan hakim namun akan berkonsultasi dengan klien mereka terkait upaya hukum selanjutnya. Pengacara juga mencermati pertimbangan yuridis majelis terkait bukti surat yang diajukan dalam persidangan.
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Pembuktian terkait penerbitan IUP Eksplorasi serta keterlibatan Gubernur Kalimantan Timur memunculkan keraguan terhadap prosedur dan pemidanaan yang diterapkan. Terdakwa Rudy Ong Chandra dan JPU mempunyai waktu 7 hari untuk menentukan sikap selanjutnya terkait putusan pengadilan. Rudy Ong Chandra didakwa atas kasus suap dalam penerbitan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi dengan nilai tertentu yang melibatkan mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan anak Gubernur Kaltim, Dayang Donna Walfiaries.


