HomeHukum dan KriminalJPU Bocorkan Dana Investasi Google ke Perusahaan Nadiem

JPU Bocorkan Dana Investasi Google ke Perusahaan Nadiem

Sidang perkara korupsi terkait Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi mengungkapkan beberapa fakta penting. Salah satunya adalah kesepakatan antara Google dan Terdakwa Nadiem Makarim dalam memasukkan produk Google Chrome OS ke dalam ekosistem pendidikan Indonesia. Selain itu, terdapat aliran investasi besar dari Google ke perusahaan yang didirikan oleh Nadiem yang mencapai USD 786 juta atau sekitar Rp 207 triliun.

JPU juga menyoroti transaksi mencurigakan antara Google dan PT AKAB yang terjadi berdekatan dengan penerbitan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021. Selain itu, transfer saham GOTO ke luar negeri menjadi sorotan karena diduga sebagai upaya penghindaran pajak. Fakta persidangan juga mengungkap adanya ketidaktransparanan dalam proses pengadaan produk Chromebook, dimana spesifikasi produk diberikan langsung oleh Google kepada orang-orang dekat Nadiem.

Kejaksaan akan terus mendalami keterangan saksi-saksi untuk memperkuat pembuktian mengenai kerugian negara dan keterlibatan pihak-pihak dalam skandal ini. Seluruh fakta persidangan ini menjadi sorotan utama dalam upaya penegakan hukum dalam kasus korupsi ini.

Source link

Harus Dibaca