Pasangan suami istri Z (35) dan Y (29) ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda karena mencuri uang majikan dalam jumlah yang signifikan. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar dan Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban menyadari kehilangan mata uang asing Dolar Amerika Serikat sejumlah besar. Peristiwa terjadi di kediaman korban di Samarinda, saat Z yang bekerja sebagai karyawan korban, mengambil uang secara diam-diam dari tas korban. Istri Z, Y ikut serta dalam kejahatan tersebut dengan menukarkan uang curian ke beberapa tempat penukaran valuta asing. Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk gaya hidup mewah, seperti pembelian perhiasan, handphone premium, angsuran kendaraan, tas bermerek, dan liburan. Setelah laporan korban, Polresta Samarinda berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti, dan kini keduanya dijerat dengan tindak pidana pencurian. Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melapor jika menemui dugaan tindak pidana.


