Pengadilan Negeri Samarinda telah menjatuhkan vonis terhadap Baharuddin Bin Abdul Halim, warga Bontang yang ditangkap karena perannya sebagai perantara dalam jaringan peredaran Sabu di Samarinda. Aparat Kepolisian menangkapnya saat mengantar Sabu seberat 2 Kg atas arahan Hendrawan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bintang Samudera menuntut pidana mati terhadap Hendrawan alias Hendra Bin Basri, yang diduga sebagai pengendali utama dalam kasus ini.
Setelah beberapa kali penundaan, tuntutan pidana mati terhadap Hendrawan dibacakan oleh JPU di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda. Hendrawan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika dan JPU menegaskan tuntutannya dengan keras. Penasihat Hukum dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan Hendrawan akan mengajukan pembelaan tertulis dalam persidangan berikutnya.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Hendrawan bersama Baharuddin Bin Abdul Halim telah terlibat dalam jaringan peredaran Narkotika. Baharuddin sebelumnya telah divonis 12 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar dalam perkara terpisah. Kasus ini bermula dari komunikasi antara Baharuddin dan Hendrawan mengenai penjualan Narkotika jenis Sabu.
Hendrawan dihubungi oleh Baharuddin untuk menyiapkan Sabu di Samarinda dengan janji upah yang tinggi. Baharuddin akhirnya ditangkap di Samarinda ketika hendak mengambil Sabu seberat 2 kg. Kasus ini menjadi perhatian serius di Pengadilan Negeri Samarinda dan perkembangannya terus dipantau. Seperti dilansir oleh HUKUMKriminal.Net.


